Tiga Terdakwa Kerusuhan Register 45 Mesuji Dituntut Tinggi

Tiga Terdakwa Kerusuhan Register 45 Mesuji Dituntut Tinggi

radarlampung.co.id - Tiga terdakwa kasus kerusuhan di Register 45 Mesuji dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Selasa (17/3). Menurut JPU, ketiga terdakwa itu mempunyai peran penting dalam kerusuhan itu

Ketiga terdakwa yang dihukum tinggi itu yakni, Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, dan Ahmad Syaifuddin,  warga Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Sementara terdakwa keempat Sumarlan alias Jumarlan alias Lan hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso selama sembilan tahun penjara.

JPU Kejati Lampung Ponco Santoso mengatakan keempatnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang Mengakibatkan Maut dan Luka Berat.

\"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu kami melanggar Pertama Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, Dan Kedua melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana,\" ujarnya, Selasa (17/3).

Ponco -sapaan akrabnya- pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Wahyudi, Rojiman, dan Ahmad Syaifuddin dengan hukuman penjara selama 16 tahun. \"Untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sumarlan dengan pidana penjara selama  9 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,\" kata JPU.

Sidang pun diakhiri dan ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. Terlihat seusai sidang dari pihak keluarga korban Rowi dan Roni pun seakan tidak puas dengan tuntutan JPU, sehingga sempat membuat gaduh ruang persidangan. \"Hei kau Yudi, hukuman 15 tahun pun tak cukup. kami ingin kau hukuman mati Yudi, ingat itu Yudi,\" ucap salah satu keluarga korban.

Seusai persidangan, JPU Ponco pun menjelaskan mengatakan untuk terdakwa Sumarlan hanya dikenai tuntutan selama 9 tahun lantaran terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Jeman. \"Sementara untuk terdakwa lainnya terbukti melakukan pengeroyokan lebih dari satu,\" katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya.

Empat orang yang dianggap memiliki peran vital dalam kerusuhan di Register 45 Mesuji tersebut duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama cakra, Rabu 18 Desember 2019.

Keempatnya yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan warga Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keempatnya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.

 

Adapun korban meninggal dunia atas peristiwa ini ada tiga orang yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi warga Kampung Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: