Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran Kegiatan DPRD Tuba Divonis Berbeda

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran Kegiatan DPRD Tuba Divonis Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti korupsi anggaran kegiatan DPRD Tulang Bawang, tiga terdakwa mantan Sekretariat divonis tinggi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/4). Ketiga terdakwa yang berstatus PNS itu yakni Badruddin mantan sekretaris, Nurhadi mantan Bendahara Pengeluaran, dan Syahbari mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran sekretaris. \"Ketiganya menyalahkan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Untuk itu menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa Syahbari selama empat tahun. Dan denda Rp100 juta subsider empat bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah. Tak hanya itu saja, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah pun menambahkan hukuman kepada terdakwa Syahbari agar diwajibkan membayar kerugian negara. \"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.038.322.650. Jika tidak dibayarkan maka harta benda disita jika tak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun,\" katanya. Lalu untuk terdakwa Badruddin dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun. Dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan. \"Pun menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp711 juta. Jika tidak dibayarkan maka harta benda disita jika tak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun,\" jelasnya. Sedangkan untuk terdakwa Nurhadi dijatuhi juga hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. \"Hukuman denda Rp100 juta, subsider empat bulan penjara. Dan terdakwa juga harus mengganti uang negara sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayarkan maka harta benda disita jika tak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,\" ungkap dia. Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari putusan itu, ketiga terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. Pun begitu juga dengan Jaksa Penuntut yang menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Dwi Gunanda menutut ketiganya dengan hukuman yang berbeda. Dimana Hendra meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. \"Dengan denda sebanyak Rp.100 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar sisa Uang Pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp.350 juta,\" ujar Hendra. \"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita jika tak menyukupi diganti dengan penjara selama satu tahun dan tiga bulan,\" sambungnya. Hendra melanjutkan, terhadap terdakwa Syahbari agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. \"Dengan denda sebanyak Rp.100 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar sisa Uang Pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp.2.038.322.650,\" ucapnya. Dengan ketentuan jika harta benda tak mencukupi untuk disita maka digantikan dengan hukuman penjara selama dua tahun. \"Terhadap terdakwa Badruddin untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda Rp.100 juta subsider 4 bulan kurungan,\" katanya. Hendra menambahkan terdakwa Badruddin diwajibkan membayar sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp.711 juta. \"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan jika tak menyukupi diganti dengan penjara selama satu tahun dan sembilan bulan,\" ungkap dia. Dalam dakwaanya, JPU Hendra mengatakan terdakwa Badruddin telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta nelakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Syahbari dan Nurhadi..\"Melawan hukum telah melakukan pencairan anggaran tahun 2018 dan 2019 tanpa ada kegiatan atau fiktif,\" jelas Hendra. Adapun kegiatan yang dianggarkan namun tidak dilaksanakan tahun 2018 yakni Kegiatan Masa Reses Tahap III Dalam Upaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Peningkatan Infrastruktur Daerah. \"Kegiatan Perencanaan dan Konsultasi Penataan Keuangan dan Pelaporan, serta Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran,\" ujar Hendra Kemudian pada anggaran tahun 2019, Kegiatan Sosialisasi Rancangan Perda, Kegiatan Peningkatan Kualitas Kinerja Badan Kehormatan, Kegiatan Peningkatan Kualitas Kinerja BP2D, Kegiatan Evaluasi dan Kajian Perda. \"Ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yang mana Rp 811 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Badruddin, Rp 2.538.322.650 digunakan untuk kepentingan pribadi Sahbari dan terdakwa Nurhadi sebesar Rp358.873.200,\" jelasnya. Menurut.Hendra, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana hasil audit penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5 / 2020 tanggal 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018 - 2019 sebesar Rp 3,7 Miliar. \"Yang merugikan keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ditahun 2018 sebesar Rp.1.233.873.200 dan di tahun 2019 sebesar Rp.2.474.322.650,\" bebernya. JPU Hendra menambahkan, perbuatan ketiga terdakwa lanjut jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. \"Atau Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: