Tiga Triwulan, Segini DBH yang Diterima Kabupaten-Kota di Lampung

Tiga Triwulan, Segini DBH yang Diterima Kabupaten-Kota di Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) selama tiga Triwulan. Mulai triwulan III dan IV 2020 serta triwulan I 2021 dengan total mencapai Rp793,9 miliar. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan melalui Kabid Perbendaharaan BPKAD Provinsi Lampung, Sri Wahyuni menyebutkan DBH kabupaten/kota sendiri bersumber dari lima sektor mulai pajak rokok, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan (PAP). Dari sektor tersebut, diperoleh DBH secara total untuk 15 Kabupaten/kota umtik pajak rokok tercatat berjumlah Rp243,29 miliar, DBH pajak kendaraan bermotor sebesar Rp178,33 miliar, DBH BBNKB sebesar Rp93,48 miliar, dan DBH PBBKB sebesar Rp277,31 miliar. Sementara jumlah penerimaan per kabupaten/kota mulai dari total DBH pajak rokok, PKB, BBNKB dan PBBKB yang diterima sejak triwulan III dan IV 2020 serta triwulan I 2021 masing-masing dari Bandarlampung sebesar Rp79,99 miliar; Metro Rp38,25 miliar; Lampung Utara Rp59,96 miliar. Kemudian Lampung Selatan Rp73,02 miliar; Lampung Barat Rp39,52 miliar; Tanggamus Rp52,88 miliar; Tulangbawang Rp47,24 miliar; Lampung Tengah Rp74,94 miliar. Selanjutnya Waykanan Rp51,37 miliar; Lampung Timur Rp70,14 miliar; Pesawaran Rp47,43 miliar; Pringsewu Rp46,07; Tulangbawang Barat Rp40,25 miliar; Mesuji Rp38,24 miliar; dan Pesisir Barat Rp37,56 miliar. Sri Wahyuni menjelaskan untuk triwulan II 2021, masih dalam tahapan proses pencairan. \"Untuk yang triwulan II 2021 sedang dalam proses,\" ungkapnya. Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang nomor 28/2009 Provinsi Lampung mengelola lima objek pajak. Sementara untuk Kabupaten/Kota mengelola objek pajak seperti perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan. Untuk nilainya, masing-masing ada bobot tertentu tersendiri. Seperti PKB dan BBNKB Provinsi posisinya 70%, sementara Kabupaten/Kota 30%. Untuk PBBKB Provinsi mendapatkan 30%, sementara Kabupaten/Kota 70%. Untuk PAP Kabupaten/Kota dan Provinsi masing-masing memperoleh 50% dan pajak rokok Provinsi 30% dan Kabupaten/Kota 70%. \"Untuk triwulan yang sebelumnya pernah ada tunggakan juga telah kami selesaikan. Yang jelas, kami akan cairkan langsung saat sudah bisa di cairkan dana DBHnya,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: