Tiga Warga Bojonegoro Kelabui Toko Fotokopi di Tuba

Tiga Warga Bojonegoro Kelabui Toko Fotokopi di Tuba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), berhasil mengelabui sebuah toko fotokopi di Tulangbawang, Lampung. Ketiganya yakni Heri Susilo (47), warga Desa Lengkong, Kecamatan Balen. Hariyono (46), warga Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, dan Sutikno (46), warga Desa Campurrejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Saat melancarkan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. Heri bertugas mendatangi toko fotokopi Adiba, milik korban Siti Dewi Wulandari (24), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Ia datang hari Senin (22/2), sekira pukul 10.30 WIB. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan menanyakan lem fox kering di tempat korban. Karena tidak ada, pelaku berinisiatif menuliskan nama dan nomor handphone (HP) di kertas untuk memesan lem fox kering kepada korban. Pelaku saat itu memesan 40 kotak dengan harga Rp385 ribu per kotak. Setiap kotaknya berisi 100 bungkus. Setelah itu, pelaku pergi. Berselang 30 menit, datanglah dua pelaku lainnya mengendarai mobil Toyota Avanza. Mereka mengaku sebagai seles dan menawarkan lem fox kering kepada korban. Kebetulan. Korban lalu menyetujuinya tanpa menaruh curiga. Para pelaku ini berkata jika membeli di atas 10 kotak harganya Rp340 ribu. Korban kembali berfikir akan mendapat untung besar. Sehingga ia langsung membeli 20 kotak lem fox kering seharga Rp6,8 juta. Isi per kotaknya sebanyak 100 sachet. Setelah dua pelaku pergi, bapak kandung korban melihat isi lem fox tersebut. Ternyata isinya hanya satu bungkus plastik lem. Bukan 100 bungkus yang diinginkan, sehingga harganya dinilai terlampau mahal. Korban kemudian menghubungi pelaku yang memesan lem fox kering. Saat dihubungi, pelaku ini berkata bahwa ia sedang berada di Bandarjaya, Lampung Tengah. Beberapa saat kemudian korban kembali menghubungi pelaku yang memesan lem tersebut. Di sini, pelaku mengaku sedang menuju arah ke toko korban. Akan tetapi, ketika beberapa saat kemudian korban menghubungi lagi, nomor pelaku sudah tidak aktif. Saat itu, korban sadar dirinya sudah tertipu. Saat itu korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjaragung. Polisi lalu bergerak. Senin (22/2) sore, sekira pukul 17.00 WIB, ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) 5 bendel kardus bertulis fox kering (satu bendel berisi 50 kardus), 5 bungkus plastik berisi kornes (semen putih) dengan berat masing-masing 1 kg, 48 kotak fox kering, 2 pak plastik klip merk merah putih, 1 pak plastik klip merk c-tik, mobil toyota avanza warna silver BE 1492 NW, sepeda motor honda beat warna hitam BE 6896 IO, uang tunai Rp3 juta, nota pembelian lem fox kering seharga Rp6,8 juta, dan satu lembar catatan kertas putih berisi nomor HP dan tulisan pemesanan lem fox dengan harga Rp385 ribu per kotak isi 100 bungkus butuh 40 kotak. \"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,\" terang Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana, Rabu (24/2). (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: