Tiga WNA Punya e-KTP Bandarlampung

Tiga WNA Punya e-KTP Bandarlampung

radarlampung.co.id - Adanya temuan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disikapi langsung KPU Bandarlampung bersama Disdukcapil Bandarlampung.  Namun demikian, Tiga WNA tersebut dipastikan tak masuk dalam DPT meskipun ketiganya telah memiliki e-KTP dengan keterangan domisili di Bandarlampung. Komisioner KPU Bandarlampung Feri Triatmojo mengatakan, ketiga WNA itu atas nama Jonathan Emery Maragliotti, warga Amerika Serikat yang menetap di kelurahan Kupangteba, Telukbetung Utara; Muhamed Zuber Khatib kewarganegaraan India, tinggal di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur; dan Charles Joseph Anderson kewarganegaraan Amerika Serikat menetap di Perumahan Graha Madu Pesona Kluster kelurahan Tanjungsenang. \"Kami sudah menerima surat dari disdukcapil, benar ada orang WNA yang sudah miliki izin tinggal dan memiliki e-KTP di Bandarlampung. Namun setelah di cek ketiganya tidak masuk dalam DPT,\" kata Feri, Selasa (5/3). Kadisdukcapil Bandarlampung A. Zainuddin juga membenarkan adanya WNA yang memiliki e-KTP dengan domisili Bandarlampung. Namun menurutnya, dengan terbitnya e-KTP WNA ada beberapa hal yang perlu diketahui. Terutama soal syarat diterbitkannya KTP elektronik itu sendiri. Karena penerbitan e-KTP khusus WNA diatur dengan aturan yang ketat seperti memiliki surat izin dan lama menetap dari kantor imigrasi dan kedutaan besar WNA. \"Jadi ada syaratnya untuk WNA diterbitkan e-KTP. Apalagi e-KTP yang dimiliki WNA berbeda dengan dimiliki WNI pada umumnya. Namun yang jelas WNA yang memiliki e-KTP tidak bisa memberikan hak pilihnya dalam pemilu,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: