Iklan Bos Aca Header Detail

Tim Advokasi Dermawan Laporkan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tim Advokasi Dermawan Laporkan Pelanggaran Protokol Kesehatan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Bawaslu Lampung merilis Pasangam Calon (Paslon) Kepala Daerah yang terkena peringatan berupa surat tertulis lantaran pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Yakni untuk Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan Pieter-Fahrurrazi (Pesisir Barat) --masing-masing satu surat. Kemudian M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo dua surat peringatan. Dan teranyar, paslon bupati dan wakil bupati Pesawaran M.Nasir-Naldi Rinara S Rizal yang juga mendapatkan surat peringatan tertulis dari Bawaslu setempat. Hal tersebut diungkapkan Kordinator Tim Advokasi Paslon Dendi Ramadhona-S.Marzuki, Ahmad Handoko. Kepada awak media, ia menjelaskan sudah melaporkan ke Bawaslu Pesawaran pada 3 Oktober 2020 tentang dugaan pengerahan massa dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan paslon Nasir-Naldi (Bersinar). \"Itu terjadi pada 23, 24, dan 27 September 2020 di Pantai Sebalang. Pengumpulan massa yang lebih dari 50 orang. Bukan hanya pelanggaran prokes saja, tapi sudah melakukan kampanye diluar jadwal,\" ucapnya, Minggu (11/10). Handoko menambahkan, putusan sudah dikeluarkan Bawaslu setempat. Di mana pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut. Yakni surat Nomor 241/K.LA.07/PM.07.03.03/X/2020 perihal peringatan. \"Surat kami terima Sabtu (9/10). Isinya ya membenarkan aduan yang kami lakukan pada 3 Oktober. Pelaporan sudah sesuai dengan regulasi,\" kata dia. Masih kata Handoko, setlah melakukan laporan, Bawaslu langsung menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. \"Dengan putusan Bawaslu Pesawaran yang menyurati secara tertulis, maka ini juga menjadi warning dari kami. Ya, kami akan terus memantau dugaan-dugaan pelanggaran lainnya. Sebab proses harus dilakukan dengan fair dan mematuhi aturan yang berlaku,\" tandasnya. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: