Tim Gugus Tugas Covid-19 Kodim 0410/KBL Pantauan Tempat Keramaian

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kodim 0410/KBL Pantauan Tempat Keramaian

Radarlampung.co.id - Sesuai dengan hasil keputusan rapat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung pada Rabu (21/5/2020), setiap mall dan pasar tradisional tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, dengan catatan setiap penjual dan pengusaha ritel wajib menaati aturan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menggelar patroli gabungan disetiap mall dan pasar tradisional di Kota Bandar Lampung. Selain untuk menyosialisasikan seputar pencegahan virus korona kepada masyarakat, tapi juga untuk mengecek komitmen dari para pengusaha dan penjual tentang aturan dari pemerintah. Danramil 410-03/TBU, Mayor Inf Joko Warsito mengatakan, tim yang hari ini bertugas tidak hanya menegur warga yang tidak memakai masker, namun juga memeriksa karyawan mall dan penjual di pasar yang tidak memakai masker. “Jika ditemukan pegawai atau penjual tidak memakai masker dan sarung tangan, tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, tegur manajer dan catat nama lokasinya. Ini untuk catatan bagi pengusaha,” kata Danramil dalam apel pagi Tim Gugus Tugas di kantor BPBD Kota Bandar Lampung, Kamis (21/5/2020). Jika ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, tim juga membagikan masker gratis kepada masyarakat dan wajib dikenakan saat itu juga. Tim juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga jarak dan tidak menyentuh wajah bagian mulut, hidung, dan mata selama berbelanja sampai tangan sudah tercuci dengan sabun. (rls/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: