Badan Bahasa Bukan Polisi Bahasa
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Prof. Endang Aminudin Aziz mengatakan, Badan Bahasa bukanlah Polisi Bahasa yang bisa memberi sanksi saat penggunaannya tidak benar.
\"Badan Bahasa bukan Polisi Bahasa. Kalau ada kesalahan, polisikan. Harus disanksi. Ini tidak ada pidananya. Kami membatasi diri danĀ harus dipahami oleh penyuluh dengan penyadaran yang persuasif,\" kata Prof. EndangĀ Aminudin Aziz dalam talk show Optimalisasi Kerjasama Antar Lembaga Dalam Upaya Permartabatan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara, Kamis (20/1).
Prof. Endang mengungkapkan, jika sudah menemukan kesalahan, maka dilakukan penyuluhan dan sosialisasi bersama lembaga yang ada di wilayah itu.
\"Seperti UPT kami, membangun kesadaran bahasa di ruang publik,\" tegasnya.
Selain itu, diperlukan upaya masif untuk bisa menampung kepercayaan masyarakat. Khususnya dalam menggunakan suatu bahasa yang baik dan benar.
\"Peran media massa juga sangat penting untuk contoh agar bisa merujuk pembinaan kesadaran penggunaan bahasa. Berbicara pantas atau tidak, bukan benar atau salah. Berbahasa itu seperti berpakaian. Disesuaikan tujuan dan kepantasan,\" paparnya.
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dr. Nasrullah Yusuf yang menjadi narasumber mengatakan, banyak berbicara literasi, tapi tidak mendengarkan dengan baik, artinya ada kelemahan.
\"Di perguruan tinggi dilihat dari bahasa menulis dalam disertasinya berdasar prinsip norma ilmiah. Pantas atau tidak. Teknik literasi digital juga bisa digunakan. Bagaimana dia berbicara menjadi tamu dan sebagainya,\" urai Dr. Nasrullah Yusuf. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: