Iklan Bos Aca Header Detail

Bahas SK Gubernur hingga Penanganan Covid-19

Bahas SK Gubernur hingga Penanganan Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) ingin berbagi ilmu dan pengetahuan terkait Covid-19 dengan mengadakan seminar virtual. Diskusi publik tersebut membawa tema \"Pandemi Covid-19 : Bumi Ruwa Jurai dibawa kemana\".

Ketua BEM FH UBL Afat Fadly menjelaskan, dilaksanakan seminar tersebut bertujuan untuk memberikan pendidikan terkait Covid-19 dan mencerdaskan masyarakat dan mahasiswa.

\"Jadi pasca Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam di wilayah Lampung sesuai SK Gubernur Lampung Nomor: G/157/V.02/HK/2020, kita mengadakan seminar ini dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan pendidikan terkait Covid-19 ini,\" jelasnya.

Ia menambahkan, usai seminar, pihaknya akan melakukan langkah konkert, seperti akan berbagi masker dan hand sanitazer kepada instansi dan masyarakat sesuai yang termaktub di tridarma perguruan tinggi yaitu \"pengabdian\".

\"Kita pula mengajak organisasi kepemudaan untuk melaksanakan langkah pengabdian. Peserta seminar ini terbuka untuk umum dan gratis,\" tukasnya.

Salah satu narasumber, Anggalana selaku akademisi hukum tata negara menerangkan terkait SK Gubernur Lampung Nomor: G/157/V.02/HK/2020 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang tertanggal 13 Maret 2020 namun keluar sekitar awal April 2020. Menurutnya, berdasarkan pandangan tata negara, kewenangan menetapkan status tanggap darurat sesuai UU No 24 tahun 2007, memang bisa dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat, dan daerah baik provinsi maupun kabupaten kota selama pemerintah pusat menyatakan bahwa itu adalah tanggap darurat nasional.

\"Kalau dirunut lagi, SK gubernur dikeluarkan sejak 13 Maret, tapi sebenarnya dari Bulan Februari kita sudah terdampak. Karena Jakarta sebagai pusat ibukota kan sudah terdampak, sebenarnya sebelum 13 Maret kita bisa menyatakan siaga darurat,\" ucapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2007, pemerintah daerah bisa menyatakan status tanggap darurat selama, pemerintah daerah sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk menyatakan status tanggap darurat. Ia mengatakan setelah berdiskusi dengan biro hukum, Pemprov Lampung sudah ada proses konsultasi dengan pemerintah pusat untuk status tanggap darurat.

\"Untuk memastikan kepastian hukum, tidak masalah gubernur menetapkan surat keputusan. Untuk tetap memberikan kepastian, bahwa tetap memasukkan dalam consideran itu berdasarkan hasil atau surat edaran dari presiden. Nah, SK gubernur itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap pasien yang sudah masuk dalam PDP atau pasien yang positif covid-19, yang artinya juga sebagai dasar hukum untuk menggunakan APBN-APBD supaya membackup pasien-pasien yang sudah terdampak corona tadi,\" terangnya.

Selain itu, ia melanjutkan, materi yang disampaikan oleh dr Zam Zanariah selaku Ketua AKHI Provinsi Lampung, fokus pada apa yang dimaksud covid-19, bagaimana penyebaran, dan upaya pencegahannya hingga solusinya. Salah satu solusi yang disampaikannya adalah mungkin pemerintah harus memikirkan untuk membangun pusat isolasi terpusat khusus untuk orang tanpa gejala (OTG), dan PDP.

Melengkapi saran dari dr Zam Zanariah, Anggalana menyampaikan, dirinya berharap ada semacam kebijakan dari pemerintah provinsi, maupun kabupaten kota di Lampung untuk membentuk tempat atau rumah isolasi mandiri diperuntukkan masyarakat yang baru datang dari luar Lampung maupun luar Indonesia yang akan masuk ke daerah tersebut.

\"Jadi sebelum masuk ke kabupaten kota, orang-orang yang datang itu ditempatkan di luar kota atau tempat khusus yang dijaga ketat, diawasi selama 14 hari. Supaya, jika dia tidak menunjukkan gejala, baru dia bisa masuk kabupaten kota tersebut. Kalau ada gejala, baru ada upaya tindak lanjutnya. Karena kita juga tidak bisa menolak orang mudik,\" pungkasnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: