Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Pesta Nikah

Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Pesta Nikah

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat kepolisian membubarkan pesta pernikahan di kampung Bakti Negara Baradatu Waykanan, Kamis (18/2). Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Bila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran dan dibubarkan oleh tim harap bersabar dan legowo agar tidak timbul hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, karena apapun bentuknya dan alasannya pasti akan tetap dibubarkan,” kata Binsar Jumat (19/2). Menurutnya, pesta pernikahan di Baradatu tersebut tidak berizin. Polisi lanjutnya, datang secara kekeluargaan dan meminta agar pesta dibubarkan. “Menimbulkan kerumunan massa,” kata Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi. Penertiban, lanjutnya, sejalan dengan Perda Gubernur Lampung No. 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Provinsi Lampung. “juga surat edaran Bupati Way Kanan, Nomor 360/71 /V.05-WK/2021 pada tanggal 21 Januari 2021 tentang pencegahan penularan penyakit Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021,\" kata Mulyadi. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: