Balon Kades Harus Dapat Rekomendasi Inspektorat Pesawaran

Balon Kades Harus Dapat Rekomendasi Inspektorat Pesawaran

radarlampung.co.id – Inspektorat Pesawaran hingga saat ini baru mengeluarkan rekomendasi kepada beberapa bakal calon kepala desa (balon kades) incumbent. Ini menjadi syarat untuk mendaftar menjadi calon kepala desa pada pilkades serentak 2019. Sekretaris Inpektorat Pesawaran Asefa mengatakan, pada rekomendasi tersebut, dinyatakan bakal calon kades tidak bermasalah dalam pengelolaan dana desa. \"Contoh temuan kami yang krusial, adanya pengembalian pajak yang tidak disetor. Kemudian kelebihan pembayaran. Misalnya pembayaran pekerjaan drainase dengan volume 100 meter, tetapi di lapangan volumenya 99 meter. Artinya ada kelebihan membayar sepanjang satu meter,\" kata Asefa mewakili Inspektur Pesawaran Chabrasman, Sabtu (6/7). Menurut dia, rekomendasi segera diterbitkan apabila balon kades incumbent sudah mengembalikan temuan Inspektorat pada saat pemeriksaan reguler maupun yang bersifat kasus. Hingga saat ini, baru beberapa desa dari 80 desa yang calon incumbentnya sudah diberikan rekomendasi. \"Pengembalian temuan tidak hanya berlaku bagi kades incumbent yang akan mencalonkan diri saja. Termasuk bagi kades yang mengundurkan diri untuk maju pileg beberapa waktu lalu dan kepala desa lainnya yang ada temuan. Yang sudah kita rekom sekitar puluhan desa,\" urainya. Lebih jauh Asefa mengungkapkan, jika balon kades incumbent tidak mengembalikan apa yang menjadi temuan Inspektorat, maka rekomendasi tidak akan diterbitkan. Tentunya dengan adanya syarat rekomendasi tersebut pihak Inspektorat diuntungkan. Pasalnya, apa yang menjadi temuan bisa diselesaikan masing-masing desa. \"Momentum pilkades serentak sangat membantu kami dalam menyelesaikan beberapa hasil temuan pada saat pemeriksaan dana desa dan ADD. Baik secara reguler maupun kasus,\" tegasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: