Bandar Narkoba Asal Mesuji Menyerah di Tangan Polres Tuba

Bandar Narkoba Asal Mesuji Menyerah di Tangan Polres Tuba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap Joni bin Alhar (29), warga Kampung Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Joni merupakan penjual narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Rawajitu Selatan.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (23/1) sekira pukul 09.00 WIB di Jl. Durian, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Durian sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

\"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya. Saat petugas kami sampai di tempat kejadian perkara, petugas kami mendapati seorang laki-laki sedang membawa sebuah tas. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas tersebut ditemukan narkotika jenis sabu berikut alat hisap (bong), selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang,\" ungkap Iptu Boby kepada radarlampung.co.id, Senin (28/1).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita BB berupa tas hitam berlogo SLVR, handphone nokia hitam, bong, 5 bungkus plastik klip bekas sabu yang masih terdapat kristal putih yang diduga sabu, kotak hijau dengan logo mentos, korek api gas, tabung kaca pirek, dan 2 buah sekop terbuat dari pipet.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tandasnya. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: