Bandarlampung Kembali Zona Merah, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

Bandarlampung Kembali Zona Merah, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kota Bandarlampung kembali berstatus zona merah Covid-19. Dari total kasus Covid-19 di Lampung sebanyak 1420, di Bandarlampung sendiri ada 593 kasus. Di mana kasus aktif sendiri berjumlah 204 orang karena kasus meninggal berjumlah 31 orang dan yang sudah sembuh berjumlah 358 orang. Dengan berubahnya zona kota Bandarlampung artinya menjadikan Bandarlampung kembali menjadi satu-satunya kota di Lampung yang masuk dalam resiko penularan tinggi penularan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan, dengan berubahnya zona di Bandarlampung maka masyarakat diminta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. \"\"Dua hari lalu sebelum Bandarlampung zona merah kami sudah memanggil Dinkes Bandarlampung untuk lihat apa yang dikerjakan dan mewarning kalau begini terus akan berubah zona. Namun ternyata dua hari kemudian berubah zona. Maka himbauan kami jajaran di Bandarlampung ya harus tetap semangat melakukan kampanye sosialisasi prokes. Sosialisasi juga adaptasi kebiasaan baru dan juga mungkin mulai melihat pintu masuk di Balam diperketat,\" tambah Reihana. Karena tidak bisa dipungkiri Bandarlampung merupakan ibukota provinsi dan pusat ekonomi, jadi semua orang pasti ingin berkunjung. \"Maka saya ingatkan zona merah artinya penularan tinggi sekali maka untuk ke balam harus dengn protokol kesehatan yang ketat. Jangan abaikan,\" tegasnya. Sementara itu juga menjelang libur panjang pada pekan depan, Reihana meminta kepada pemilik usaha pariwisata untuk mempunyai gugus tugas sendiri untuk memantau orang yang berwisata ditempatnya. \"Minggu depan akan libur panjang pada saat libur panjang itu kami mengingatkan kembali. Bandarlampung zona merah, jadi kami juga ingin menyampaikan kepada yang mempunyai tempat wisata diharuskan mempunyai gugus tugas sendiri untuk bisa juga memantau orang-orang yang berwisata terutama di wilayah hiburan tersebut. Kami mohon juga untuk membatasi pengunjung yaitu 50% dari kapasitas yang seharusnya bisa dilayani ditempat wisata tersebut,\" tambahnya. Sementara zona hijau di Lampung saat ini hanya Mesuji. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang lainnya masih dalam zona kuning dan orange. Di mana untuk zona orange atau berarti resiko sedang penularan Pesawaran, Lampung Utara, kota Metro, Tulangbawang Barat, Tulangbawang dan Lampung Tengah. Dan zona kuning yang berarti resiko rendah yakni Waykanan, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Pringsewu. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: