Lapor ! Tersangka Pencuri Baterai Tower Ponsel Berhasil Ditangkap

Lapor ! Tersangka Pencuri Baterai Tower Ponsel Berhasil Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308 ) Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan tersangka pencurian baterai tower ponsel di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa, Tubaba. Tersangka adalah Karim (33) warga Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba. Karim diduga telah menggondol baterai merek Sonnenchein 960 AH sebanyak 23 buah. Nilainya mencapai Rp188 juta. Penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Desember 2021. Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP. Fredy Aprisa Putra Parina, S H,M H mengatakan, aksi pencurian itu itu terjadi Jumat (24/12) sekitar pukul 15.00 WIB di Tower Mitra Cell di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tubaba. Saat itu, polisi mendapat laporan bahwa ada tiga orang mengambil baterai tower CDC Sonnenchein 960 AH sebanyak 23 blok. \"Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba,\"terangnya. Kemudian pada Selasa (28/12) sekitar pukul 11.00 WIB, saat tersangka sedang berada di Tiyuh Pulung Kencana Tim Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim mengamankan Karim beserta barang bukti berupa 47 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH. Rinciannya, sebanyak 23 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH. \"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian 23 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH Tower Mitra Cell yang berada di Tiyuh Cahyo Randu, Pagardewa. Sedangkan untuk barang bukti 24 buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH hasil tersangka mencuri di Kampung Tua, Menggala Selatan, Tuba. Untuk total kerugian keseluruhan di taksir senilai Rp188 juta,\"jelasnya. Sementara itu, barang bukti diduga hasil tindak pidana dari wilayah Hukum Polres Tuba telah kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Tuba untuk kepentingan penyidikan. \"Sedangkan untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,\"ungkap Fredy. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: