Iklan Bos Aca Header Detail

Banding Terdakwa Vonis Mati Pemilik Sabu 41,6 Kg Dikabulkan, Kini Jadi Seumur Hidup

Banding Terdakwa Vonis Mati Pemilik Sabu 41,6 Kg Dikabulkan, Kini Jadi Seumur Hidup

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengabulkan pengajuan banding terdakwa pemilik sabu 41,6 kilogram: Suhendra alias Midun. Yang sebelumnya divonis mati, kini terdakwa diputus harus menjalani hukuman seumur hidup. Namun, Suhendra pun belum puas. Dirinya melalui kuasa hukumnya: Nelson Rumanof masih akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. \"Kami telah mengajukan kasasi resmi pada Jumat (25/9) kemarin,\" katanya, Minggu (27/9). Sebelumnya kliennya tersebut bersyukur apabila PT Tanjungkarang mengabulkan banding yang dilakukannya. Yang semula divonis mati sekarang menjadi seumur hidup. \"Alasan kasasi yang kami ajukan isinya sama, yakni Suhendra tak didampingi oleh pengacara diwaktu persidangan. Dia juga bersifat pasif. Dan yang terpenting belum pernah dihukum,\" kata dia. Tak hanya itu saja, Suhendra pun masih memiliki tanggungan juga yang bersangkutan menyesali perbuatannya. \"Harapan kami kasasi ini dapat diterima,\" ucapnya. Sementara itu, dari penelusuran radarlampung.co.id ke situs SIPP PN Tanjungkarang, banding yang dilakukan oleh terdakwa lainnya yakni: Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, dan Jepri Susandi alias Uje mentah alias tak diterima. PT Tanjungkarang pun malah menguatkan putusan PN Tanjungkarang bahwa Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, dan Jepri Susandi alias Uje untuk tetap dihukum mati atas penyelundupan 41,6 kilogram sabu. Atas hal itu, keempatnya pun masih mengajukan kasasi. Diberitakan sebelumnya, merasa masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri, dua terdakwa pemilik sabu seberat: 41,6 kilogram ajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandarlampung. Dua orang terdakwa yang melakukan banding itu yakni Muntasir dan Suhendra. Untuk Muntasir sendiri sudah banding beberapa minggu lalu. Sedangkan Suhendra baru Senin (24/8) hari ini melakukan banding melalui kuasa hukumnya: Nelson Rumanof. Kuasa hukum Suhendra: Nelson Rumanof menjelaskan apabila kliennya tak setuju dengan vonis hukuman mati diberikan oleh majelis hakim. Menurutnya lagi, majelis hakim kurang cermat dalam memperhatikan fakta-fakta di persidangan secara utuh. Pun tak seksama mempertimbangkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan terdakwa satu dan yang lainnya. \"Karena kan memang Suhendra ini pun tak terlalu aktif dalam kegiatan itu,\" katanya. Oleh karena itu ia meminta kepada majelis hakim tinggi mempertimbangkan lagi, pemberian putusan terhadap kliennya tersebut. \"Kami meminta majelis hakim menerima permohonan banding,\" kata dia. \"Membatalkan putusan aquo. Selanjutnya mengadili sendiri, menyatakan membebaskan pemohon banding dari segala dakwaan tuntutan hukum,\" jelasnya. Apabila memang ada majelis hakim tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. \"Karena memang klien kami ini benar-benar ingin merubah diri,\" ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum Muntasir: Deswanda telah lebih dulu mengajukan banding untuk kliennya. Dia menjelaskan apabila Muntasir telah menyesali perbuatannya. \"Ia pun siap apabila nantinya banding ini diterima menjadi informan para petugas,\" ucapnya. \"Untuk itu semoga banding yang kami ajukan ini bisa dikabulkan oleh majelis hakim,\" ucapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: