Iklan Bos Aca Header Detail

Banding Terpidana Mati Kasus Sabu Diterima, Kejari Lamtim Ajukan Kasasi

Banding Terpidana Mati Kasus Sabu Diterima, Kejari Lamtim Ajukan Kasasi

radarlampung.co.id-Kejaksaan Negeri Lampung Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Itu menyusul diterimanya banding yang diajukan Rahmatullah alias Akok terpidana mati perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 60 kg. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman menjelaskan, pada 5 September 2019 lalu Pengadilan Negeri Sukadana telah menjatuhkan vonis mati terhadap Rahmatullah alias Akok (41) warga Tenggerang Banten. Atas vonis mati tersebut terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menerima banding yang diajukan terpidana dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Dengan diterimanya banding yang diajukan Rahnmatullah tersebut, maka Kejari Lampung Timur akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung guna mengajukan kasasi. “Paling lambat 14 hari ke depan kami akan mengajukan kasasi ke MA,”jelas Rizal Syah Nyaman, Senin (4/11). Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur menjatuhkan vonis mati terhadap Rahmatullah alias Akok (41) warga Tanggerang Banten, Kamis (5/9). Dalam amar putusannya,  mjelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Sukadana Achmad Irfir didampingi didampingi hakim anggota Indra Yose Marpaung  dan Reza Adian Marga menyatakan,  terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut majelis hakim pertimbangan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa juga merasahkan masyarakat.  Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. Atas putusan itu, setelah berkonsultasi dengan Fauzi selaku kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terungkapnya kasus sabu-sabu yang dikemas dalam 60 paket tersebut berawal dari upaya seseorang tak dikenal yang berniat membeli speedboad milik salah satu nelayan Desa Purwosari Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur, Minggu 30 Desember 2018. Orang tak dikenal tersebut, menawar speedboad  dengan harga Rp50 juta. Namun, pemilik speedboad  menawarkan dengan harga Rp70 juta. Karena harga tidak cocok, akhirnya orang tak dikenal tersebut mengajukan penawaran untuk menyewa speedboad dengan tujuan Jakarta dengan tarif Rp3 juta. Setelah harga disepakati, orang tak dikenal tersebut menitipkan barang yang akan dibawa ke Jakarta kepada pemilik speedboad. Setelah orang yang berniat pergi, pemilik kapal curiga dengan barang dalam karung yang  akan dibawa ke Jakarta tersebut. Pemilik kapal kemudian, melaporkannya ke Polsek Pasirsakti. Setelah dicek petugas, ternyata di dalam karung tersebut terdapat 60 plastik ukuran 1 kg yang isinya kristal putih didugasabu-sabu. Polres Lamtim yang mendapat laporan dari Polsek Pasirsakti langsung melakukan penyelidikan guna memburu pemilik barang haram tersebut. Hasilnya, Polres Lamtim berhasil mengamankan, Rahmatullah  warga Tanggerang di wilayah Serang Banten. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: