Lengkapi Perizinan, Baru Boleh Beroperasi!

Lengkapi Perizinan, Baru Boleh Beroperasi!

radarlampung.co.id – Perizinan yang belum lengkap menjadi dasar penutupan sementara tambang emas milik PT Karya Bukit Utama (KBU) di Kedondong, Pesawaran.  Pihak perusahaan harus melengkapi dokumen agar bisa beroperasi kembali. \"Pada prinsipnya, mengapa (tambang) kita tutup, karena belum lengkap perizinannya. Sampai perizinannya belum tertib, tidak akan kita lepas (segel). Kalau seandainya besok sudah lengkap, maka kita copot,\" kata Kepala Bidang Perundang-undangan Lakoni mewakili Kasatpol PP Lampung Jayadi usai menutup PT KBU, Kamis (14/3). Menurut Lakoni, penutupan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait PT KBU yang belum mengurus perizinan. Ia menegaskan, Pemprov Lampung bukan tidak mendukung investasi. Namun usaha yang dilakukan harus menaati berbagai aturan yang telah ditetapkan. ”Ada informasi dari warga yang masuk di provinsi. Perusahaan masih mengurus perizinan. Bukan kami tidak pro dengan investor. Tapi harus legal, sehingga ada kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat,” tegasnya. Sementara Kabid Pertambangan Asrul Tristianto mengatakan, pascapenutupan, akan ada tindak lanjut dengan pengawasan dokumen perizinan PT KBU. ”Mereka harus mematuhi kewajban-kewajiban  yang kami tetapkan. Contohnya kewajiban seperti penerimaan negara atau royalti,\" kata dia. Diketahui, warga Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong menyaksikan penutupan tambang emas milik PT KBU oleh Pemprov Lampung, Kamis (14/3). Diharapkan elemen masyarakat ikut melakukan pengawasan pascapenutupan tambang. Lakoni mengatakan, penyegelan PT KBU dilakukan atas perintah undang-undang. Jika ada pihak yang mencopot pelang atau hilang, maka yang bersangkutan bisa dipidana. ”Perusahaan yang akan bertanggung jawab,” sebut dia. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: