Banner Maklumat Kapolri Dipasang: \"Semoga Dipatuhi dan Dilaksanakan!\"

Banner Maklumat Kapolri Dipasang: \

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah memasang banner Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Ptotokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Pemasangan banner dipimpin Kabag Ops. Kompol Juli Sundara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro di depan kantor KPU Lamteng. Juli Sundara menyatakan pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang. Karena itu diperlukan penegasan peraturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. \"Tentunya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilih, dan seluruh hak pilih yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru,\" katanya. Dengan dipasangnya banner Maklumat Kapolri ini, kata Juli, diharapkan agar setiap masyarakat membaca dan melaksanakan sesuai yang ada di maklumat. \"Ini supaya masyarakat membaca dan melaksanakan sesuai isi maklumat. Semoga dengan maklumat dan imbauan ini, masyarakat peduli kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir,\" ungkapnya. Selain di depan kantor KPU Lamteng, kata Juli, pemasangan banner Maklumat Kapolri juga dipasang di depan pintu masuk Mapolres Lamteng dan mapolsek-mapolsek. \"Kita juga pasang di depan mapolres dan mapolsek-mapolsek,\" tegasnya. Isi Maklumat Kapolri Ada Empat Poin: a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan, tahapan pemilihan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak–arakan, konvoi, atau sejenisnya. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: