Iklan Bos Aca Header Detail

Lima Tahun DPO, Pria Ini Diciduk

Lima Tahun DPO, Pria Ini Diciduk

radarlampung.co.id - Hampir lima tahun menjadi DPO, Akhirnya NE ( 27) warga Kampung Banjarnegara Kecamatan Baradatu, berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan Jumat dini hari tadi (28/2).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan saat melakukan aksinya tersangka NE beserta Alan dan DIKA pada hari Rabu, 11 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, mendatangi korban Angga Prayetno yang sedang pacaran dan meminta paksa disertai pengancaman untuk meminta barang berharga berupa Handpone berbagai merk milik korban, karena terancam korban menuruti kemauan tersangka.

\"Atas Kejadian tersebut Angga Prayetno warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melapokan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu,\" ujarnya.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu dua tersangka yakni Alan Kenedi (24) pada tanggal 16 Januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 Januari 2017 keduanya warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan saat dikediaman masing-masing dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman lebih dulu, namun untuk NE berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.

\"Setelah hampir lima tahun NE menjadi DPO Polres Way Kanan dan jajaran, akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan NE, di tempat persembunyiannya disalah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan,\" tuturnya.

 

Hasilnya pada hari jumat tanggal 28 januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. \"Selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan dan Atas perbuatanya TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: