Banyak Kada Kena OTT, Ancam Profesionalisme Jasa Kontruksi

Banyak Kada Kena OTT, Ancam Profesionalisme Jasa Kontruksi

RADARLAMPUNG.CO.ID - BPD Hipmi Lampung menggelar diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung, Selasa (12/2) malam. Dalam sambutannya, Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung Arie Nanda Djausal menilai tiga kejadian kepala daerah (kada) di Lampung yang berurusan dengan KPK membuat keprihatinan. Bahkan bagaikan tsunami di Lampung. ’’Kondisi terkini yang kami nilai bukan sekadar penegakan hukum. Tetapi menjadi sebuah tsunami perkembangan jasa kontruksi di Provinsi Lampung,” tandasnya. Menurutnya, tiga rangkaian penangkapan kepala daerah oleh KPK yang berlangsung sejak tahun lalu di Lampung tidak hanya membuat semua terkejut, tetapi juga takut. Semua serbasalah, bahkan tak sedikit profesionalisme di bidang jasa konstruksi yang berhenti di bidang ini dan banting setir profesi lain. Hal ini, lanjut Arie, menjadi benang kusut yang tidak tahu asal muasalnya dan tidak mudah dalam mengurai persoalan ini. Apalagi terjadi belasan tahun. ”Namun sebagai satu langkah yang kita kayuh ke depan, kami berharap ini pembuka wacana jalan yang dilalui. Kami menilai langkah ini sebagai upaya menggelorakan semangat perubahan,\" tegasnya. Sementara, Ketua KADIN Lampung M. Kadafi menyebutkan, 90 persen kasus korupsi melibatkan pengusaha dan pemerintah. \"Ini jadi masalah besar jika tidak segera kita ubah,\" katanya. Kadafi juga ingin adanya iklim usaha dengan persaingan baik dan terbuka. Hal ini agar iklim usaha di Lampung bisa menjadi kondusif. \"Perlu tindakan preventif dalam pemberantasan korupsi,\" kata Rektor Universitas Malahayati ini. Menurutnya, persepsi gaya usaha di Lampung harus diubah untuk persiapan bonus demografi dan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ia juga menyoroti soal pentingnya Komite Advokasi Daerah (KAD) di Lampung sebagai wadah kerjasama melawan korupsi. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: