Lindungi Pekerja dengan Upah Minimum

Lindungi Pekerja dengan Upah Minimum

radarlampung.co.id – Pemkab Lampung Barat menggelar rapat pembahasan terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Barat 2019  sebesar Rp2.328.399, Selasa (12/2). Ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor g/554/v.07.hk/2019 tentang penetapan UMK Lampung Barat 2019. Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum Noviardi Kuswan mengatakan, upah masih menjadi persoalan utama di negara berkembang seperti Indonesia. Penetapan kebijakan upah minimum sebagai jaring pengaman bertujuan agar upah pekerja tidak terus  menerus merosot sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Disamping itu, untuk menjaga agar tingkat upah pekerja pada level bawah tidak jatuh ke tingkat yang sangat rendah karena rendahnya posisi tawar tenaga kerja di pasaran kerja. ”Kebijakan  penempatan upah minimum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13/2003 diarahkan untuk mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan memberi jaminan pekerja penerima upah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,\" tegasnya. Dilanjutkan, penetapan upah minimum merupakan salah satu perlindungan upah tenaga kerja dengan tujuan menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat sesama pekerja dalam kondisi pasar kerja yang surplus, yang menyebabkan pekerja  menerima upah di bawah tingkat kelayakan. (nop/ais)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: