BAP DPD RI Fasilitasi Warga Lampung Barat Yang Miliki Lahan Garapan di Register 45B
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kunjungan kerja dilakukan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Pemerintah Provinsi Lampung pada Kamis (17/3). Hal ini terkait permintaan warga yang melakukan penggarapan lahan di Kawasan Hutan Lindung Register 45B, Lampung Barat. Salah satu masyarakat Tri Budi Syukur, Sudarman mengatakan masyarakat meminta pemerintah untuk menambah lahan garapan dari yang telah diberikan pemerintah pada 1965 silam dengan luasan 335 hektar. Saat itu, disetujui oleh Kepala Dinas Kehutanan saat itu dengan perjanjian apabila masyarakat mentaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka akan di kembalikan kepada masyarakat sebagai hak milik. Tetapi sampai saat ini pernyataan itu tidak terbukti. \"Sampai saat ini tidak ada kejelasan,\" beber Sudarman. Mereka juga mengeluhkan menurun nya produksi kopi yang mereka tanam. Sebab, terhalang dengan pohon bertajuk tinggi. Karena sebelumnya pohon tinggi hanya diwajibkan 50%, kini menjadi 70%. \"Selama 20 tahun pohon itu sudah tinggi sekali. Sehingga komoditas unggulan kopi makin lama makin menurun karena kopi butuh sinar matahari, tapi terhalang,\" tambahnya. Tidak hanya menurunnya produksi kopi. Masyarakat juga menanyakan ihwal status lahan di lokasi yang mereka garap. Mereka meminta penurunan status dari hutan lindung ke hutan produksi didaerah yang ditanami oleh kopi tersebut. Sementara merespon hal ini, Wakil Ketua III DPD RI, Edwin Pratama Putra mengatakan permohonan pengajuan kepemilikan lahan yang dimintakan warga di kabupaten Lampung Barat masih dalam pembahasan. Pasalnya, dalam surat yang dulu dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tahun 1965 ada lahan seluas 335 hektar lahan diberikan kepada masyarakat transmigrasi zaman saat masih dipimpin Presiden Soekarno. \"Namun sekarang lahan itu mengalami penurunan produksi dan kita DPD RI menerima aspirasi itu dengan respon cepat. Tadi kami dengar masukan termasuk dari Gubernur Lampung, dari pemerintah kabupaten dan pihak terkait semoga ada solusi. Tadi sudah dijelaskan bahwa ini ada solusi yakni perhutanan sosial karena untuk alih fungsi lahan proses nya sangat panjang dan ini menjadi salah satu jalan,\" tambahnya. Di tambahkan Ahmad Bastian, salah satu Anggota DPD RI asal Lampung, muara penyelesaian masalah ini ada di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. \"Disini, tugas BAP untuk memfasilitasi aspirasi ini untuk sampai di KLHK dan mereka akan mem pelajari dan mungkin akan menurunkan tim. Maka kita berharap yang menjadi aspirasi masyarakat bisa menjadi points penting bagi tim untuk menilai,\" beber Bastian. Hal ini karena lahan untuk lahan garapan sampai sekarang masih digunakan. \"Kami harap ada solusi nantinya di KLHK agar masyarakat tetap bisa memproduksi kopinya dengan produksi maksimal,\" tandasnya. (rma/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: