Listrik Mall PTSP Pemkot Bandarlampung Padam, PLN Diduga Langgar MoU

Listrik Mall PTSP Pemkot Bandarlampung Padam, PLN Diduga Langgar MoU

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama kurang lebih satu jam, listrik PT PLN (Persero) padam, membuat warga dan seluruh satker di Mall Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Bandarlampung kebingungan. Seluruh aktivitas pun terpaksa berhenti.

Menurut keterangan salah satu pegawai yang enggan menyebutkan namanya, listrik padam mulai pukul 9.40 WIB hingga pukul 10.20 WIB.

Padahal sebelumnya seminggu yang lalu, Selasa (6/8) antara PTN PLN-Pemkot Bandarlampung telah melakukan perjanjian tidak memadamkan listrik.

Perjanjian kerja sama itu berupa Pendatangan Surat Jual Beli Tenaga Listrik (PSJBTL) Pelanggan Premium atas nama Gedung Perizinan Satu Atap oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung Tanjungkarang.

Salah satu warga yang akan mengurus KTP, Sugiarto, akhirnya mengurungkan niatnya. Warga Panjang ini merasakan tidak ada kejelasan.

\"Saya ke sini mau urus KTP, tapi gimana mati lampu, saya urungkan, mau pulang aja, besok ke sini lagi,\" katanya seraya meninggalkan Mall Pelayanan Terpadu Pemkot Bandarlampung, Senin (12/8).

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Cabang Tanjungkarang penyebab terjadinya pemadaman listrik. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: