Tinjauan Hukum, Sosial dan Politik, Pasca Keputusan MA di Pilwakot Bandarlampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) Universitas Lampung (Unila) dan LHKP juga LHH PW Muhammadiyah Lampung, menggelar diskusi webinar. Diskusi ini mengangkat topik mengenai: pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) dan evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung tahun 2020. Dengan tajuk: tinjauan hukum dan sosial politik. Dalam kegiatan webinar ini, pemantik dan pengantar diskusi: Ketua Prodi MIP Hertanto Ph. D mengundang beberapa narasumber berkompeten di bidangnya. Seperti: Prof Wahyu Sasongko seorang akademisi Unila. Dan Dr. Nur Hidayat Sardini selaku mantan Ketua Bawaslu RI periode tahun 2008-2011, juga merupakan akademisi FISIP Universitas Diponegoro. Tak hanya itu saja, ada juga Dr. Syarief Makhya selaku akademisi FISIP Unila dan Arizka Warganegara Ph. D selaku akademisi FISIP Unila LHKP PW Muhammadiyah Lampung. Ketua Prodi MIP Hertanto Ph. D menjelaskan bahwa, sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu Pilkada telah terlaksana. Dan ada beberapa pelaksanaannya di Lampung. Khususnya di Kota Bandarlampung menjadi polemik baru. \"Dan sejauh ini menjadi isu yang menarik dan santer salah satu fenomena di Indonesia. Dimana calon kepala daerah dengan angka signifikan kemudian di diskualifikasi. Dan ini menjadi pembelajaran penting karena ada kontroversi pun menarik sekali untuk diskusi,\" katanya, Sabtu (30/1). Menurutnya, di Lampung sendiri telah dilaksanakan 2 kota dan 6 kabupaten salah satunya di Bandarlampung yang melaksanakan Pilkada. Ada catatan dan dinamika menarik selama pergelaran di Lampung. Baik dinamika capaian positif dan negatif. Misalnya terkait partisipasi pemilih. \"Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat tingkat partisipasi pemilih di 8 Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 rata-rata mencapai 74,31 persen. Capaian ini patut di apresiasi kendati masih dibawah capaian partisipasi nasional. Sebesar 75 persen,\" kata dia. Dibanding pilkada periode lalu tahun 2015. Pilkada di Lampung mengalami peningkatan 34,77 persen. Banyak perkiraan sebelum dilaksanakan pemungutan 9 Desember 2020. Partisipasi pemilih akan merosot drastis. Dalam situasi kondisi pandemi Covid-19 ini. \"Juga terdapat dua daerah tingkat partisipasi pemilih yang melebihi target nasional. Seperti Kota Metro sebesar 85,74 persen dan Pesisir Barat (Pesbar) sebesar 84,08 persen. Capaian kedua di Pilkada Lampung tahun 2020 tidak terdapat Paslon tunggal. Artinya ada persaingan kompetitif Paslon berkompetisi,\" ucapnya. Dirinya menjelaskan, seperti di Pilkada Kota Metro diikuti calon independen. Menurut pakar calon tunggal merupakan anomali demokrasi dalam sistem multi partai. Apalagi ada peningkatan di 25 Paslon tunggal Pilkada tunggal di Indonesia. Dan 25 ini menang semua. \"Capaian ketiga adalah kemenangan calon perseorangan. Seperti nama Wahdi dan Qomaru. Yang menyertai 5 Paslon lain yang menang di Tanjung Jabung timur Jambi. Rejong Lebong Bengkulu. Hulu sungai tengah Kalsel. Dan di Teluk Wandoma Papu Barat. Dan Fakfak,\" jelasnya. \"Persentase kemenangan Paslon independen hanya 88,8 persen. Kemenangan ini sangat berarti karena sulitnya pasangan perseorangan untuk lolos. Dalam klarifikasi dukungan awal. Seperti dua orang pasangan perseorangan di Kota Bandarlampung yang tidak memenuhi syarat,\" pungkasnya. (ang/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: