Iklan Bos Aca Header Detail

Baru Bebas 2 Bulan, Ketangkap Lagi

Baru Bebas 2 Bulan, Ketangkap Lagi

radarlampung.co.id - Baru dua bulan menghirup udara segar, Sahbirin (49) warga Jalan Raden Intan Keluruhan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara(Lampura), kembali diamankan Polsek Kotabumi Utara, Kamis (26/12). Kaposlek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, tersangka diamankan petugas yang sedang melaksanakan patorli. Dia bersama rekannya yang kabur, melakukan pencurian di rumah korban Agus (36) warga Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara sekitar pukul 01.00 Wib, Kamis (26/12) \"Saat anggota melintas di depan rumah korban, kami melihat keributan dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,\'\' kata Kapolsek. Menirut Rukmanizar, pelaku merupakan residivis Kasus 363 dengan vonis 4 Tahun penjara. Ia baru saja keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kotabumi pada tanggal 29 Oktober 2019  dengan Surat Bebas Nomor: W9.PAS.4.PK.01.01.02.103. \"Dari tangan pelaku yang baru 2 bulan bebas dari Rutan, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg,\" katanya. Sampai saat ini, pihaknya masih memburu salah satu rekan pelaku berinisial AR. Guna untuk proses lebih lanjut palaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut. \"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,\" papar Kapolsek Kotabumi Utara.(ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: