Tipu Korban Rp300 Juta, Dua Orang yang Mengaku Anggota Polri Diringkus

Tipu Korban Rp300 Juta, Dua Orang yang Mengaku Anggota Polri Diringkus

  radarlampung.co.id - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), dan Polda DIY, berhasil meringkus 2 orang tersangka dalam kasus tindak kejahatan penipuan. Keduanya yakni IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan (pelaku Utama) yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan HR (24) warga Desa Bandarputih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura yang berperan sebagai pemilik buku tabungan yang di pinjam tersangka IR untuk menjalankan aksinya. Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, kedua tersangka diamankan beradasarkan Laporan polisi : LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020. \"Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelidiki dan mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampura. Kemudian, mereka koordinasi dengan kami. Nah, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap kedua tersangka, di kediamannya,\"kata AKP Gigih. Modus yang dilakukan tersangka IR, lanjut Gigih, pelaku berkenalan dengan korban EA (49) melalui media Facebook (FB). Korban yang merupakan Warga Desa Donokerto Tuti Seman Jogyakarta ini bekerja sebagai ASN di Polda DIY. Saat berkenalan, IR berpura-pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka. Dengan alibi Status keluarga duda cerai dan anaknya meninggal dunia. Sehingga pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban. Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, tersangka mulai meminta kirimkan uang dan korban pun menyanggupinya. Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada tersangka IR sejumlah Rp300 juta melalui rekening BRI. \"Setelah menerima transfer uang dari korban. Sejak itu tersangka menghilang dan tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban, sehingga korban melapor ke Polisi,\" bebernya. Gigih menambahkan, karena laporan dan TKP di tangani oleh pihak Polda DIY. Maka kedua tersangka dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: