Iklan Bos Aca Header Detail

TKS Galau, Belum Ada Perpanjangan SK

TKS Galau, Belum Ada Perpanjangan SK

radarlampung.co.id – Sebagian besar tenaga kerja sukarela (TKS) di Pemkab Tanggamus belum menerima perpanjangan surat keputusan (SK). Hal tersebut membuat mereka bertanya-tanya, apakah diperpanjang atau tidak. Sebab ini menjadi rujukan pencairan insentif bulanan. Seorang TKS di bidang tenaga pendidikan mengaku risau. Sebab belum ada tanda-tanda pembagian perpanjangan SK. \"Kira-kira diperpanjang atau tidak. Sebab SK itulah sebagai legalitas pekerjaan kami,\" kata TKS yang enggan namanya disebutkan ini. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing OPD untuk proses pemberkasan. \"SK tersebut ditandatangani bupati. Kalau petikannya, ditandatangani kepala satker. Nanti teknisnya dari OPD, langsung ke bupati dan ditembuskan ke BKPSDM. Baru nanti bisa dibagikan,\" kata Aan. Menurut dia, saat ini sudah sebagian OPD dan kecamatan yang membagikan SK kepada pegawai non-PNS. Di antaranya Dinas Sosial, Inspektorat, Sekretariat Korpri dan beberapa kecamatan. \"Untuk OPD lain, sedang diproses. Jadi harap bersabar,  apalagi dinas pendidikan yang paling banyak,\" tegasnya. Dilanjutkan, jumlah TKS di Pemkab Tanggamus tahun 2020 sebanyak 5.112 orang. \"Saat pembagian SK, para TKS tersebut juga menandatangani kontrak kerja dan pakta integritas,” ujarnya. (ehl/ral/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: