Iklan Bos Aca Header Detail

Tok ! 10 Raperda Disahkan DPRD Lamsel

Tok ! 10 Raperda Disahkan DPRD Lamsel

radarlampung.co.id - Menutup akhir tahun, DPRD Lampung Selatan mengesahkan 10 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang akan menjadi payung hukum di wilayah Kabupaten Khagom Mufakat, Jumat (13/12). Sepuluh Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni satu Raperda inisiatif DPRD Lamsel tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan 9 Raperda yang merupakan usulan dari lembaga eksekutif. Kesembilan Raperda usulan dari Pemkab Lamsel yakni Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 06 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Raperda tentang perubahan pertama Perda kabupaten Lamsel nomor 6 tahun 2011 tentang pajak restoran. Selanjutnya, Raperda Tentang Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Raperda tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, terakhir Raperda tentang perubahan pertama atas Perda Lamsel nomor 4 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan. Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosadi mengatakan, setelah disahkannya Raperda tersebut, dirinya berharap para stakeholder terkait untuk mengikuti apa yang telah diaturkan. \"Alhamdulillah, sepuluh Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda. Mudah-mudahan peraturan ini dapat berjalan dengan baik,\" ungkap Hendry. (yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: