Iklan Bos Aca Header Detail

Baru Setahun Dipasang, Lampu Jalan di Lambar Banyak yang Rusak

Baru Setahun Dipasang, Lampu Jalan di Lambar Banyak yang Rusak

radarlampung.co.id – Baru setahun dipasang, lampu penerangan jalan umum (LPJU) di beberapa kecamatan di Lampung Barat, seperti di Kecamatan Batubrak banyak yang tidak lagi menyala. LPJU tersebut merupakan program Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubda), bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2018. Lampu yang menyala disepanjang jalan Pekon Kegeringan hingga Kembahang Kecamatan Batubrak, tidak cukup 10 titik lagi dari puluhan LPJU yang ada. Hal ini memunculkan keluhan para pengguna jalan.Karena seyogyanya LPJU bisa berfungsi pada malam hari untuk meminimalisasi kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang kerap terjadi di sepanjang jalur tersebut. ”Lampu jalan yang dipasang di sepanjang jalan mulai dari Kegeringan hingga teratas Kecamatan Batubrak saat ini kondisinya sudah tidak menyala lagi, hanya beberapa lampu saja yang masih terlihat menyala, sedangkan puluhan lampu lainnya sudah dalam seminggu ini mati total. Ini disayangkan sekali, tidak cukup satu tahun lampu-lampu ini didirikan, dan sekarang sudah tidak berfungsi lagi,\" ujar Ilham warga Kecamatan Batubrak, Minggu (16/6). Menurutnya, warga berharap pihak terkait memperbaiki lampu-lampu tidak menyala itu. Apalagi kondisi jalan dari Pekon Kegeringan hingga Pekon Kembahang masih melintasi kebun-kebun hingga tidak ada penerangan lain. ”Para pengendara-pun dijalan raya ini selalu memacu kendaraannya dengan kecepatan yang cukup tinggi karena kondisi jalan yang lurus, apalagi terpantau dijalan antara kegeringan dan kembahang atau disekitaran keramian masih sering dilintasi oleh binatang seperti babi hutan kalau malam hari, maka sangat diperlukan lampu penerangan yang baik agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” harapnya. Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar Drs. Ismet Inoni, M.M., mengatakan, untuk lampu jalan bersumber APBN-P yang dipasang oleh Ditjen Hubda tahun 2018 tersebut tidak masuk dalam asset pemerintah daerah. Sehingga bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, seperti LJPI-LPJU lainnya sepanjang jalur Sumberjaya-Liwa yang memang merupakan asset pemerintah daerah. ”Tetapi kami akan mengambil langkah dengan menyampaikan keluhan masyarakat tersebut kepada pihak terkait. Sehingga perbaikan bisa segera dilakukan, dan LJPU tersebut bisa berfungsi seperti sediakala,” pungkasnya. (nop/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: