Iklan Bos Aca Header Detail

Batas Waktu Terlewati, Belum Ada yang Melaporkan Data Warga Miskin

Batas Waktu Terlewati, Belum Ada yang Melaporkan Data Warga Miskin

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga batas waktu yang ditentukan paling lambat 15 Juli lalu, dari 144 desa, belum ada yang menyerahkan data warga miskin ke Dinas Sosial Pesawaran \"Belum ada satu berkas hasil musyawarah desa tentang warga miskin yang masuk ke kita. Padahal itu paling lambat ditunggu 15 Juli lalu. Kita sudah berkirim surat dan sosialisasi di setiap kecamatan,\" tegas Kepala Dinas Sosial Pesawaran Yulizar, Selasa (21/7). Menurut dia, pendataaan warga miskin berdasar hasil musyawarah desa tersebut diinput secara offline di tingkat desa melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next-Generation (SIKS- NG). Sistem ini secara online dapat diakses oleh Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. \"Setelah mereka input di aplikasi tersebut, data fisik dikirim ke kita. Sehingga kita bisa masukkan online,\" sebut dia. Dijelaskan, update data warga miskin dilakukan secara rutin. Istilah data dalam pemerintahan untuk kependudukan yakni datang, pindah, dan meninggal. \"Karena itu kami meminta pihak kecamatan dan desa proaktif dalam update data warga miskin. Ini menjadi acuan atau panduan untuk menentukan warga yang dikatagorikan miskin di setiap desa,\" ujarnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: