Bawa 0,02 gram Sabu, Warga Labtu Diamankan Polres Lamtim

Bawa 0,02 gram Sabu, Warga Labtu Diamankan Polres Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkoba. Ia adalah NH (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu (Labtu) Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Deni Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan orang yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Sukadana. Dari informasi itu, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan di wilayah Kecamatan Sukadana, Senin (28/6) pukul 18.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,02 gram. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Deni Maulana, Selasa (29/6). (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: