Iklan Bos Aca Header Detail

Bawa Barang Terlarang, Warga Bandarlampung Diamankan di Mesuji

Bawa Barang Terlarang, Warga Bandarlampung Diamankan di Mesuji

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Mesuji mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (27/11) malam. Pelaku yang diketahui bernama Dede Ali (31), diamankan di jalan poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji sekitar pukul 20.00 WIB. \"Iya benar, Rabu malam kami berhasil mengamankan satu pria, Dede Ali (31) bin Muhamad Munir, terduga kasus narkotika, warga jalan Pulau Tidore, Kelurahan Jaga Baya I, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung,\" kata Kasat Narkota AKP Gandi, Jumat (29/11). Gandi menjelaskan, upaya penangkapan berawal dari anggota yang melakukan patroli rutin. Saat itu ada salah satu mobil yang dicurigai dan dilakukan penggeledahan. Ditemukanlah barang terlarang diduga sabu. \"Saat dilakukan penggledehan didapat satu plastik klip sedang, berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.30 gram. Lalu turut diamankan satu unit mobil merek Kijang Innova 2.4 G M/T hitam dengan nopol BE 1926 YN, dan satu unit handphone Samsung lipat tipe GT E1272 hitam,\" bebernya. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji,\" tutupnya. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: