Bawa Sabu, Tiga Orang Diamankan Anggota Polres Lamtim

Bawa Sabu, Tiga Orang Diamankan Anggota Polres Lamtim

radarlampung.co.id – Anggota Polres Lampung Timur mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Agustami (28) dan Paksi Joni (30), warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung serta Harizal (38), warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Abadi menjelaskan, ketiga tersangka diamankan secara terpisah. Kali pertama polisi menangkap Agustami dan Paksi Joni di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai, Kamis (4/7). Pada saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu. ”Sementara tersangka Harizal diamankan di Desa Sribawono, Kecamatan Bandarsribowono, Jumat (5/7),” kata Abadi, Sabtu (6/9). Dari Harizal, disita barang bukti plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu. \"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan lebih lanjut,\" sebut dia. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: