Bawaslu Bandarlampung Segel APK Capres Tak Sesuai Zona

Bawaslu Bandarlampung Segel APK Capres Tak Sesuai Zona

radarlampung.co.id - Alat Peraga Kampanye (APK) cetakan KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota wajib dipasang sesuai dengan lokasi yang ditentukan. Bagi yang tak sesuai zona maka akan disegel. Hal ini telah dilakukan Bawaslu Bandarlampung pada sejumlah APK liar serta APK yang tak sesuai zona pemasangan. Salah satunya yang pernah di beritakan radarlampung.co.id sebelumnya di Jalan griya utama Way Halim, Bandarlampung.  Di lokasi tersebut terpasang APK capres dari KPU Lampung namun lokasi pemasangan tak sesuai zona yang ditetapkan. Untuk itu, Bawaslu Bandarlampung tegas menyegel APK tersebut. Namun nantinya untuk penurunan akan dilakuka Satpol PP setempat. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, selain menyegel APK di luar zona, Bawaslu Bandarlampung juga menilai baliho pasangan Capres dan Cawapres yang terpasang di Kota Bandarlampung sudah melewati batas. Baik jumlah maupun besarnya . Meski diperbolehkan memasang baliho di billboard berbayar, namun Bawaslu mengingatkan jangan sampai berlebihan. \"Memang Capres itu boleh memasang di billboard, cuma jumlahnya yang harus dibatasi. Kita mau data dulu. Karena, dari hasil pengamatan kita ini sudah melewati dari batas maksimal pemasangan,\" kata Candrawansah kepada awak media, Selasa (19/2). Ia menjelaskan, di Juknis KPU 1096, di luar yang difasilitasi KPU, baliho hanya boleh ditambahkan dua masing-masing Capres di billboard berbayar. \"Kita akan mendata kembali berapa yang sudah mereka pasang. Tapi dari pandangan mata Capres dan Cawapres sudah melebihi,\" katanya lagi. Lebih lanjut, Candra menabahkan bahwa jika nanti hasil rekap data Bawaslu Bandarlampung baliho Capres dan Cawapres tersebut melebihi dan di luar ketentuan, pihaknya akan melakukan penyisiran untuk ditertibkan dengan cara berkoordinasi dengan pihak Pol PP Kota Bandar Lampung.  Selain itu, Candra juga menyampaikan telah memasang stiker terhadap Baliho yang melanggar. \"Kami telah menandai dengan cara memasang stiker baliho Capres dan Cawapres tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbawaslu maupun PKPU, di mana pemasangannya tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan KPU ataupun melebihi ketentuan,\" pungkas mantan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Lampung ini. (rma/rls/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: