Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Kota Konsul ke Provinsi dan Pusat

Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Kota Konsul ke Provinsi dan Pusat

RADARLAMPUNG.CO.ID- KPU Kota Bandarlampung angkat bicara terkait putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung atas pelanggaran administrasi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang dilakukan paslon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan tersebut sore hari pasca siangnya dibacakan oleh majelis pemeriksa di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1). Namun, sepertinya KPU Kota belum langsung mengeksekusi putusan tersebut. Dedy bilang, akan mempelajari isi putusan sesuai dengan kaidah hukum dan akan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi Lampung, dan KPU RI. \"Menyikapi putusan majelis pelanggaran administrasi bawaslu propinsi lampung, kpu kota bandarlampung baru menerima salinan putusan tersebut sore ini dan masih dipelajari dan dikaji oleh kpu kota. Kpu kota akan berkonsultasi ke KPU Propinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut,\" jelasnya. Dedy melanjutkan, merujuk pada UU no.10/2016 pasal 135A ayat 4 bahwa kpu kota memiliki waktu 3 hari kerja menindaklanjuti putusan tersebut. \"KPU kota menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis, administrasi TSM Bawaslu provinsi lampung,\" ucapnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: