Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Lampung Tunggu Hasil Konsultasi ke KPU RI

Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Lampung Tunggu Hasil Konsultasi ke KPU RI

RADARLAMPUNG.CO.ID- KPU Kota Bandarlampung meminta petunjuk KPU Lampung terkait putusan Bawaslu yang memerintahkan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal itu terungkap pada pertemuan konsultasi di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (7/1). Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, mengenai putusan bawaslu yang dikonsultasikan oleh KPU Kota kata dia, pihaknya telah membuat kajian hukum terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Perbawaslu nomor 9 tahun 2016. \"Jadi tadi kita konsultasi. Hasilnya dikonsultasikan lagi ke KPU RI secara daring. Hasil dari KPU RI itu, masih kami tunggu. Sebab nanti ada tertulisnya. Dasar itu juga menjadi sikap KPU Kota untuk memutuskan,\" kata Erwan. Namun, saat ditanya lebuh rinci mengenai hasil konsultasi lokal antara KPU Kota dan KPU Provinsi dia mengaku, secara umim juga masih dilakukan kajian dan pembedahan regulasi terkait. \"Pada dasarnya KPU sudah memahami dalam pasal 135 ayat a itu, hanya ada waktu tiga hari tentunya kesimpulan akan diketahui secepatnya. Sembari menunggu ini, kami harap sih semua pihak menjaga kondusifitas,\" kata dia. Sementara Ketua KPU Kota Bandarlampung Deddy Triyadi mengatakan melakukan konsultasi dengan menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.\"Konsultasi ini wajib. Pertimbangan harus dilakukan secara matang dan luas. Jika sudah ada keputusan dari KPU RI, tentunya akan kita tindaklanjuti,\" katanya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: