Maaf, STNK Kendaraan Baru Tahun Ini Harus Tertunda

Maaf, STNK Kendaraan Baru Tahun Ini Harus Tertunda

BANDARLAMPUNG - Para pemilik kendaraan bermotor (ranmor) baru harap bersabar untuk bisa mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Khususnya mereka yang baru membeli ranmor medio awal tahun ini. Usut punya usut, hal itu lantaran hingga kini belum diketahui pasti kapan mulai dikeluarkannya semua pelat nomor polisi untuk kendaraan yang dibeli tahun 2019. Seperti yang dialami warga Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandarlampung, Aisyah (29), yang hingga kini belum mendapatkan pelat sejak dirinya membeli motor Februari 2019. ’’Belum tahu. Karena dari dilernya belum memberi kabar ke saya. Biasanya kan disuruh ambil kalau sudah ada,” ungkapnya, Kamis (14/3). Senada disampaikan Zainuri (42), warga Kecamatan Bumi Waras. Dia juga belum mendapatkan pelat nomor kendaraan. Dia pun belum menerima kabar dari pihak berwenang, seperti Samsat. ”Katanya sih dari samsatnya belum ada. Ya kita hanya bisa menungu saja,” ungkap pria berkumis tipis ini. Zainuri mengaku memang sedikit kesusahan ketika tidak memiliki pelat nomor pada sepeda motornya. ”Sepele tapi ya bisa dibilang merepotkan. Sebab, saya pernah parkir di Mall dan kehilangan karcis. Banyak sekali yang harus diurus agar motor saya bisa keluar. Kalau ada STNK dan nomor pelatnya kan enak,” ujarnya. Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A. Rozali mengatakan, belum keluarnya pelat nomor kendaraan lantaran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memfinalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). \"Kemarin saya dan perwakilan Ditlantas Lampung sudah ke Kemendagri. Informasinya, sudah di meja Menteri. Kalau sudah diteken ya nanti kita langsung jalan,\" ungkapnya. Rozali membenarkan, semua kendaraan baru keluaran tahun 2019 belum mendapatkan nomor polisi. \"Semua belum kok. Ya menunggu terbit regulasi ini,\" jelasnya. Ditanya kapan terbitnya, Rozali belum bisa menjawab. \"Belum tau kapan terbitnya. Kita memaklumi kesibukan pak Menteri. Persoalannya di regulasi ini, Gubernur sudah tidak diberi kewenangan untuk menghitung. Semua kewenangannya di pusat,” jelasnya. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: