Iklan Bos Aca Header Detail

Tok ! Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan

Tok ! Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Didakwa dan terbukti bersalah, Chairunnisa alias Caca divonis 10 bulan kurungan penjara, lantaran terbukti memiliki dan memakai narkotika jenis sabu. Menurut Fitri Ramadhan Ketua Majelis pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Mantan Istri penyanyi Andika Kangen Band itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a, undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 20 bulan kepada terdakwa. Dikarenakan terdakwa Caca telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1,\" kata majelis hakim, Jumat (2/7). Sedangkan untuk rekannya, Rizki Pratama divonis lima tahun. Dikarenakan kepemilikan sembilan paket sabu. \"Juga denda sebesar Rp800 juta. Subsidair dua bulan kurungan penjara. Dikarenakan terdakwa sendiri terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,\" katanya. Untuk diketahui memang, untuk vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya Caca dituntut 15 bulan penjara. Sedangkan untuk Rizki tujuh tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, Terbukti dan didakwa bersalah, mantan istri Andhika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Caca dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan. Menurut JPU Kandra Buana, Caca didakwa bersalah telah melanggar Pasal 127ayat (1)huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" katanya, Kamis (24/6). Sedangkan untuk rekan Caca, terdakwa Riski Pratama malah dituntut lebih tinggi: tujuh tahun penjara. Dan denda Rp800 juta. \"Dengan Subsidair empat bulan penjara. Terdakwa Riski dituntut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" kata dia. Diketahui, keduanya ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 februari 2021 malam di kontrakan Riski Jl. H. Toyib, Tanjungbaru, Kedamaian. Awalnya, pada 6 februari 2021 malam, Rizki mengajak Caca untuk mengonsumsi sabu. Usai mengonsumsi sabu, Caca kembali ke kediamannya pada 7 februari 2021 pagi. Pada 8 februari malam, ia kembali tiba di indekost Rizki, dengan tujuan ingin kembali mengonsumsi sabu. Kemudian berbekal informasi, aparat pun datang ke tempat kos Rizki dan keduanya pun ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih sabu, yang berada di bawah tumpukan pakaian yang berada di atas kasur. Kemudian kembali ditemukan tiga bundel plastik klip dan alat hisap. Setelah diperiksa, barang haram dengan berat bruto 7,75 gram tersebut diakui milik Riski Pratama. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: