Bawaslu Proses Laporan Nessy-Imam Soal Dugaan Pelanggaran TSM Musa-Ardito
RADARLAMPUNG.CO.ID-Paslonkada Nessy Kalviya-Imam Suhadi melaporkan paslonkada Musa Ahmad-Ardito Wijaya ke Bawaslu. Pihak Nessy-Imam Suhadi menduga telah terjadi pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif pada Pilbup Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor 01/PL/TSM-PB/08.00/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020. Selasa (15/12) sidang pembacaan putusan pendahuluan laporan tersebut digelar di Bawaslu Lampung. Sidang juga digelar secara daring. Sidang dipimpin Ketua Majelis Iskardo P Panggar dan Anggota Majelis Muhammad Teguh. Majelis memutuskan laporan telah memenuhi unsur setelah mendengar putusan pendahuluan untuk pemeriksaan syarat formil. Selanjutnya, akan digelar pemeriksaan pokok perkara hari Kamis, (17/12). Tim kuasa hukum pelapor Alian Setiadi didampingi tim riset hukum Juendi Leksa Utama dan Imam Ahmad Saputra mengatakan, dalam uraiannya diduga terdapat pelanggaran TSM tersebar di 17 Kecamatan dari 28 kecamatan di Lamteng. “Artinya, ini memenuhi syarat. Sebab sudah lebih dari 50 persen. Dan wajib untuk dilanjutkan,” ucapnya. Dalam tuntutannya, salah satunya adalah meminta Bawaslu merekomendasikan KPU Lamteng utnuk membatalkan Musa-Dito sebagai peserta pilkada 2020. “Kami sudah lampirkan syarat dan bukti TSM di 17 Kecamatan. Pembacaan putusan majelis di Bawaslu menunjukkan keadilan,” kata dia. Diketahui, 17 dari 28 Kecamatan yang mendasari dugaan ini, yakni kecamatan Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Terbanggibesar, Punggur, Kalirejo, Selagai Lingga, Gunungsugih dan Pubian. Kemudian kecamatan Seputih Raman, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Kotagajah, Bumiratu Nuban, Bumi Nabung, Way Pengubuan dan Padangratu.(abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: