Iklan Bos Aca Header Detail

Tok ! Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Tok ! Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Alpin Andrian terdakwa penusuk Syech Ali Jaber (SAJ) divonis oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi, dengan kurungan penjara selama 4 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4). Menurut majelis hakim, terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan. \"Oleh karena itu terdakwa Alpin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Dikurangi masa tahanan,\" katanya. Dari putusan itu, majelis hakim menyatakan Alpin melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1. \"Dengan ancamannya dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun,\" kata dia. Untuk diketahui bahwa, putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung: Alpin dituntut 10 tahun penjara, dinilai karena Alpin melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan. Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum Alpin, Hi. Ardiansyah, S.H menyatakan banding. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: