Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Warning Pemda Penuhi Anggaran Pengawasan Paling Lambat 15 Juli

Bawaslu Warning Pemda Penuhi Anggaran Pengawasan Paling Lambat 15 Juli

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendelegasikan Sekjen Gunawan Suswantoro untuk memonitoring delapan Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada serentak di Lampung. Salahsatunya terkait kesiapan anggaran pengawasan di Bawaslu Bandarlampung, Minggu (5/7). Kepada awak media, dia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan pusat paling lambaga pemerintah daerah diberikan waktu hingga 9 Juli 2020 untuk mentransfer dana pengawasan pilkada ke masing-masing Bawaslu. \"Namun ada kelonggaran sehingga tenggat waktu diberikan paling lambat 15 Juli 2020, seluruh pemda sudah mentransfer 100 persen anggaran kepada Bawaslu kabupaten/kota, \" imbuhnya. Dia menegaskan transfer anggaran sebesar 100 persen ini merujuk pada Permendagri 41 tahun 2020, dimana berdasarkan monitoringnya, ada dua kabupaten/kota yang masih mengarah belum 100 persen anggarannya. \"Kesiapan anggaran ini mutlak. Saya sudah checking kepada Korsek Bawaslu, dari delapan, ada dua yang belum mengarah pada 100 persen. Jadi maksimal tanggal 15 sudah ditransfer semua, \" ucapnya. Selain mengenai anggaran, dia juga mengaku melakukan monitoring terkait Alat Pelindung Diri (APD). Di mana menurutnya Pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. \"Di tengah pandemi kan harus mengutamakan keselamatan masyarakat maupun penyelenggara dan pengawas. Soal lain teknis, rencananya nanti Selasa komisioner Bawaslu juga akan ke Lampung, \" kata dia. Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandarlampung terkait persoalan anggaran ini. Saat ini, dari total anggaran yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru 37 persen yang diterima. \"Ini juga sudah kita laporkan ke Sekjen Bawaslu. Ke depan kita harap memang bisa dipenuhi 100 persen. Agar tahapan bisa berjalan dengan tidak ada halangan,\" kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: