Iklan Bos Aca Header Detail

Tok! Advokat David Sihombing dan Kliennya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tok! Advokat David Sihombing dan Kliennya Divonis 2,5 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Advokat David Sihombing dan kliennya Subroto divonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (22/7). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan, untuk terdakwa 1 Subroto dan terdakwa II David Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. \"Secara bersama-sama atau turut serta merintangi jalan umum yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Atas hal itu kedua terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan,\" katanya. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti dan melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 192 ke-1 KUHP Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Putusan terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara dengan perintah agar terdakwa segera dimasukan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara. Dikurangi dengan penahanan yang sudah dijalaninya,\" kata dia. Atas putusan itu, majelis hakim pun memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pikir-pikir. \"Silahkan pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan. Menerima putusan atau banding,\" jelasnya. Mendengar putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. \"Ya kami banding yang mulia,\" ungkap kedua terdakwa. Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Ali Mashuri, David Sihombing bersama kliennya Subroto didakwa dengan sengaja merintangi jalan umum yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. \"Dimana perbuatan kedua terdakwa bermula saat Subroto memberikan kuasa kepada David Sihombing guna melakukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang,\" katanya. Dalam amar petikan atas gugatan wanprestasi tersebut, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Lanjut JPU Ali, dari dasar amar putusan tersebut kedua terdakwa memesan batu belah yang akan diletakan di jalan raya. Agar jalan tersebut tidak dapat dilalui oleh kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran yang akan menuju Tanjung Karang. \"Lalu pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sebanyak dua rit batu diantarkan ke terminal kemiling atas permintaan terdakwa Subroto dengan menggunakan mobil Dump truk Mitsubishi bernopol BE9176CB dan mobil bernopol BE9233BK,\" kata dia. Dan setelah sampai di lokasi batu-batu tersebut akan dibongkar atau diturunkanya di area terminal kemiling. \"Tetapi dilarang oleh petugas dari Dinas Perhubungan yang bertugas di pos restribusi yang berada di Terminal Kemiling,\" ucapnya. Jaksa pun menambahkan terdakwa David kemudian menunjukkan selembaran surat dan mengatakan bahwa tanah yang dijadikan jalan raya adalah tanah milik kliennya yaitu terdakwa Subroto. \"Saat pembongkaran batu sempat terjadi perdebatan namun pada akhirnya batu diletakkan di tengah jalan raya Terminal Kemiling yang digunakan untuk lalu lintas semua kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran yang hendak menuju Tanjung Karang sembari diletakkan banner pemberitahuan kepemilikan tanah atas putusan PN Tanjungkarang,\" ungkap dia. Dan atas penutupan jalan tersebut dapat menimbulkan bahaya kepada semua pengguna jalan yang akan melintas. “Sehingga mengharuskan petugas lalulintas mengalihkan dan mengarahkan pengguna jalan agar mengurangi kemacetan yang ditimbulkan,\" jelasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: