Tok! Dua Terdakwa Randis Lamtim Ini Divonis Berbeda

Tok! Dua Terdakwa Randis Lamtim Ini Divonis Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa kasus korupsi kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dadan Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang. \"Yang mana kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1)Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto , Senin (5/4). Lalu kedua terdakwa juga dikenakan pasal tindak pidana korupsi Pasal 3  Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadan Darmansyah dengan kurungan selama 1 tahun 3 bulan,\" kata dia. Tak hanya itu saja, terdakwa Dadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. \"Apabila tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan,\" ucapnya. Sementara itu, untuk terdakwa Aditya Karjanto yang merupakan Direktur PT Topcars Indonesia, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan pidana selama 1 tahun. \"Dengan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,\" jelasnya. Selain itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto pun menjelaskan bahwa untuk terdakwa Aditya diwajibkan untuk membayar dan mengganti uang kerugian negara. \"Dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayarnya maka harta benda disita,\" terangnya. Sedangkan apabila harta bendanya pun tidak cukup, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Namun, khusus untuk uang pengganti ini, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta kepada jaksa menghitung kembali uang kerugian negara. \"Dimana uang pengganti sebesar Rp686.911.670 tidak seluruhnya diperhitungkan sebagai uang kerugian negara. Tetapi hanya yang dipergunakan yakni Rp394.000.095,\" jelasnya. Tak hanya itu, Majelis Hakim Efiyanto pun meminta kepada jaksa agar mengembalikan sisa uang yang telah ditranfer. Sebagai titipan uang pengganti oleh terdakwa Aditya. \"Bukti transfer sebesar Rp686.911.670, sisanya Rp292.911.578 untuk dikembalikan kepada Aditya,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: