Tok! Majelis Hakim Tuntut Lima Terdakwa Pemilik 1000 Butir Ekstasi dengan Hukuman Berbeda, Dua Seumur Hidup da

Tok! Majelis Hakim Tuntut Lima Terdakwa Pemilik 1000 Butir Ekstasi dengan Hukuman Berbeda, Dua Seumur Hidup da

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima terdakwa pemilik 1000 butir ekstasi dijatuhi hukuman kurungan penjara berbeda oleh Ketua Majelis Hkim Yus Enidar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (24/7). \"Menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Imam Gojali dan Then Wijaya. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Restu Amalia, Apriyadi, dan Abadi dijatuhi kurungan penjara selama 17 tahun,\" ujarnya. Yus Enidar menilai perbuatan kelima terdakwa tersebut telah terbukti melakukan perbuatan secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tentang narkotika. Dalam putusan itu, para terdakwa terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Hakim memutus para terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terpisah, para keluarga yang menyaksikan persidangan itu sontak menangis histeris usai mendengar putusan yang dijatuhi Hakim Yus Enidar. Para keluarga terdakwa tidak terima putusan tersebut lantaran hakim telah memvonis dengan hukuman tinggi. \"Kami tidak terima hakim jatuhkan hukuman kepada keluarga kami dengan hukuman tinggi,\" kata Rudi salah satu keluarga terdakwa. Untuk diketahui, lima terdakwa pengedar narkoba dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Roosman Yusa karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. \"Meminta majelis hakim agar menghukum para terdakwa Resti Amalia, Imam Gojali, Yanti Then Wijaya, Apriyadi, dan Abadi Fitri masing-masing kurungan penjara selama dua puluh tahun,\" kata Roosman saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (18/6). Selain menuntut dua puluh tahun penjara, jaksa juga meminta agar kelima terdakwa yang merupakan empat pria dan satu wanita tersebut membayar denda sebesar Rp1 miliar. \"Apabila tidak bisa membayar para terdakwa diganti dengan hukuman kurungan penjara masing-masing enam bulan,\" kata dia. Para terdakwa telah diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB saat Imam Gojali yang sedang berada di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa mendatangi Yandi Then Wijaya yang merupakan rekan sesama narapidana. \"Imam meminta jalur terkait peredaran narkotika untuk dikenalkan dengan bos. Lalu Yandi berjanji akan mengenalkan kepada Imam,\" kata jaksa dalam dakwaannya. Kemudian Imam menghubungi Riko (DPO) untuk mengambil satu ons sabu dan 1000 butir pil ekstasi senilai Rp15 juta dan Riko meminta Imam mengirimkan uangnya melalui Yandi. Usai di transfer kemudian Imam menghubungi Resti dan memintanya untuk mengambil sabu dan ekstasi dari orang suruhan Riko dengan perjanjian imbalan. Imam juga mengatakan kepada Resti bahwa nanti akan ada yang menghubunginya. \"Usai itu Resti perjanjian dengan pengantar di dekat Rumah Makan Garuda,\" kata jaksa. Setelah mengambil pesanan kemudian Resti pergi memesan kendaraan daring. Namun saat akan meninggalkan lokasi, datang anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang langsung menangkap Resti bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP untuk pengembangan lebih lanjut. Dari pengembangan itu, anggota BNNP mengetahui bahwa pesanan tersebut dari dua orang yang berada di Lapas. Kemudian anggota kembali menangkap dua orang tersebut. \"Anggota juga menangkap dua orang atas nama Hadi dan Apriadi di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: