Iklan Bos Aca Header Detail

Tok! Mantan Pejabat Pemprov Lampung Divonis 5 Tahun 4 Bulan

Tok! Mantan Pejabat Pemprov Lampung Divonis 5 Tahun 4 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Raut wajah terdakwa korupsi benih jagung Edi Yanto berubah seketika. Itu ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Hendro Wicaksono memvonis dirinya dengan kurungan penjara selama 5 tahun 4 bulan. Menurut majelis hakim, Edi Yanto secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair. \"Selain itu, terdakwa Edi Yanto selain divonis kurungan penjara, dirinya pun dijatuhi hukum tambahan yakni membayar denda sebesar Rp500 juta. Dan subsidair 2 bulan kurungan penjara,\" katanya, Kamis (10/2). Dalam putusan ini, Edi Yanto pun tak dibebani untuk mengganti kerugian negara. Atas vonis yang telah dijatuhkan ke dirinya itu, Edi Yanto melalui kuasa hukumnya Minggu Gumay pun menyatakan pikir-pikir. \"Kami nyatakan pikir-pikir,\" seru keduanya. Sedangkan terdakwa Imam Mashuri, Majelis Hakim Hendro Wicaksono memvonisnya dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Selain itu juga, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti ini pun dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsidair 2 bulan penjara. \"Selain itu juga terdakwa Imam Mashuri dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. Apabila dengan ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Sedangkan apabila harta bendanya tak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,\" tambahnya. Atas putusan ini, terdakwa Imam Mashuri pun menyatakan pikir-pikir. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: