Tok! Pemprov Lampung Keluarkan Izin Tata Ruang Pulau Tegal Mas

Tok! Pemprov Lampung Keluarkan Izin Tata Ruang Pulau Tegal Mas

radarlampung.co.id - Setelah melalui tahapan dan proses, akhirnya Perizinan Pulau Tegal Mas rampung. Salah satunya izin yang dikeluarkan Pemerintah Privinsi (Pemprov) Lampung terkait dengan pemanfaatakan ruang taman Wisata Bahari PT Tegal Mas Thomas yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Keputusan ini resmi dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Fauziah tertanggal 23 Juli 2019. Pengeluaran izin ini juga dibenarkan Pj. Sekprov Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui di kantornya, Selasa (30/7).

\"Iya (sudah keluar), jadi Provinsi ini pasti memproses semua benyuk perizinan secara cepat kalau syaratnya sudah lengkap. Jadi kalau ada yang belum selesai, pasti ada yang belum lengkap,\" kata Fahrizal saat ditanyai soal proses perizinan yang cukup lama.

Fahrizal melanjutkan, dengan dikeluarkannya izin ini, artinya segala aktivitas pariwisata Pulau Tegal Mas bersifat legal. Karena siapapun badan usaha jika belum berizin, artinya operasional usaha tersebut ilegal.

\"Iya jadi kalau badan usah belum punya izin maka dia belum legal. Karena belum legal inilah maka pemerintah belum bisa juga menarik pajak. Hal ini juga mempengaruhi potensi pendapatan pemerintah. Tapi kalau sudah lengkap izinnya, berjalan dengan baik maka kabupaten dan kota  bisa menarik pajak restauran atau yang lainnya,\" tambahnya.

Dalam rincian izi ini sendiri dijelaskan di dalam putusan pada prinsipnya telah sesuai dengan alokasi ruang pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018 - 2038. Yaitu pada zona Pariwisata Subzona Wisata Alam/pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Zona Perikanan Tangkap Subzona Pelagis, dan Zona Perikanan Budidaya Subzona Budidaya Laut.

Taman Wisata Bahari yang terletak di Desa Gebung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ini telah mengembangan taman wisata bahari tersebut dengan melakukan reklamsi seluas 0,5 Hektar dari luasan total pemanfaatan ruang. Kegiatan reklamasi yang telah dilaksanakan harus mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

Untuk menindaklanjuti rencana pengembangan Taman Wisata Bahari beserta rincian kegiatannya , PT Tegal Mas Thomas harus tetap memberikan akses publik pada kawasan sempadan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian kegiatan Pengembangan Taman Wisata Bahari PT Tegal Mas Thomas harus memenuhi seluruh ketentuan baik dari aspek hukum, teknis, administrasi, masyarakat setempat, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keluarnya izin ini direspon oleh pihak Tegal Mas. Thomas Riska, owner Tegal Mas menyatakan bahwa dengan keluarnya izin ini maka nantinya akan dilengkapi dengan perizinan lainnya seperti izin lingkungan dan izin darat yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Pesawaran.

Namun pada prinsipnya, sanbung dia, izin tata ruang tersebut menjadi lampu hijau Tegal Mas untuk mengembangkan kepariwisataan di wilayah Pesisir Lampung.

Dirinya juga mengapresiasi Pemprov Lampung yang telah merespon permohonan perizinan Tegal Mas. “Sudah keluar izinnya. Dan kami berterimakasih kepada Pemprov Lampung yang telah merespon permohonan kami,” tandas pengusaha muda Lampung itu. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: