Tok! UMK Tuba 2021 Disetujui Gubernur, Segini Besarannya
RADARLAMPUNG.CO.ID- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang (Tuba) akhirnya disetujui oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Hal ini berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/533/V.08/HK/2020 tentang penetapan upah minimum kabupaten Tulangbawang tahun 2021. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nurmansyah melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Andri mengatakan, UMK yang disetujui Gubernur sebesar Rp. 2.443.313,29. Besaran tersebut sama persis dengan yang diusulkan oleh Pemkab Tulangbawang. Upah minimum tersebut juga sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan dan penurunan. Dalam SK Gubernur tersebut juga dijelaskan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih besar dari yang ditetapkan: Rp. 2.443.313,29, tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan. Kemudian, bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha juga dilarang membayar lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2021 mendatang. \"Untuk surat edaran ke perusahaan sudah kita ajukan ke Sekretaris Daerah. Jika sudah turun lagi ke kami nanti akan segera disampaikan ke dunia usaha. Bulan depan akan kita monitoring,\" terang Andri kepada radarlampung.co.id, Minggu (20/12). Sementara, berdasarkan data Disnakertrans Tulangbawang, dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tulangbawang selalu mengalami kenaikan. Contohnya pada tahun 2018, UMK Tulangbawang senilai Rp. 2.084.322. Jumlah ini lebih besar di bandingkan dengan UMK tahun 2017 lalu senilai Rp. 1.917.324. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp. 1.771.200. (nal/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: