Iklan Bos Aca Header Detail

Bea Cukai Tindak 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tindak 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bea Cukai Lampung tindak 7,9 juta batang rokok ilegal sepanjang periode bulan Februari 2022. Adapun total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas kegiatan ini mencapai Rp6 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari. Dia mengatakan, hasil ini dicapai oleh Bea Cukai Lampung dengan menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran Rokok Ilegal terutama di masa Pandemi COVID-19, melalui berbagai variasi kegiatan. “Diantaranya Operasi Pasar, Patroli Darat, Kegiatan Intelijen dan Operasi Cukai berdasarkan Targeting,” paparnya. Lebih lanjut Esti mengatakan, selain rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, dalam penindakan ini pihaknya pun menemukan peredaran rokok ilegal yang berpita cukai palsu. “Kegiatan penindakan di bulan Februari ini diawali dengan kegiatan operasi pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat dari tanggal 14 - 17 Februari 2022. Upaya ini menghasilkan 28.680 batang rokok ilegal yang dijual di wilayah tersebut,” jelasnya. Selain operasi pasar, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan dengan melakukan pengembangan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi intelijen, kata dia, didapat informasi terkait adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal yang berasal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan truk. ”Maka dari itu, kami segera menurunkan tim untuk menemukan target operasi dan melakukan patroli,” tukasnya. Kemudian, penindakan berikutnya dilakukan pada tanggal 18 sampai dengan 19 Februari 2022. Penyisiran dilakukan petugas Bea Cukai di ruas tol Tegineneng sampai Pematang Panggang – Mesuji. Berdasarkan kegiatan itu, pihaknya berhasil menindak 2 unit truk yang mengangkut 3.280.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus ditutupi furniture dan pupuk. Selanjutnya, penindakan dilakukan dari hasil kegiatan patroli darat dan pemeriksaan di pelabuhan Bakauheni, Lampung selatan yang berlangsung pada tanggal 27 dan 28 Februari 2022. “Atas kegiatan ini, petugas mendapati 3 unit truk yang mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang dari produk plastik,” ujar Esti. Dia juga mengatakan, seluruh kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung ini merupakan komitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal. “Tujuan agar masyarakat terlindung dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: