Iklan Bos Aca Header Detail

BEI Kaji Perpanjangan Diskon Biaya Pencatatan

BEI Kaji Perpanjangan Diskon Biaya Pencatatan

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan mengkaji terkait perpanjangan kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan. Sebelumnya, kebijakan ini telah dilakukan oleh BEI pada periode 2020 dan 2021. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tentu akan menyesuaikan regulasi berdasarkan dengan kondisi pasar saat ini. “Namun, BEI beserta regulator pasar modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (24/1). Untuk diketahui, selama periode 2020 dan 2021, BEI memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen untuk calon perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat sesuai dengan keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan, yang berakhir 30 Desember 2021. Relaksasi biaya merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon Perusahaan Tercatat di tengah situasi pandemi Covid-19. Selama  pemberlakuan diskon ILF 2021, ada 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali dari aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, non-HMETD, dividen saham, dan saham bonus. Sedangkan, untuk tahun ini, sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan perusahaan tercatat. BEI memberikan relaksasi berupa kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 yang semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022, diundur batas waktunya hingga 30 Juni 2022. \"Relaksasi tersebut berlaku bagi perusahaan tercatat yang sudah tercatat di BEI selama lebih dari 1 (satu) tahun per tanggal 1 Januari 2022, dimana perusahaan tersebut membukukan rugi bersih pada periode LK terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa,\" pungkasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: