Bejat, Staf TU Ini Cabuli Siswi Madrasah Selama 2 Tahun !
radarlampung.co.id-Perilaku Js (32) sungguh bejat. Staf Tata Usaha sebuah madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Tulangbawang Barat itu tega mencabuli Ri (15) siswi kelas IX madrasah setempat. Parahnya, perilaku bejat tersebut telah dilakukan Js berulangkali sejak dua tahun lalu. Selasa (5/3) pukul 00.30 WIB Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap JS di kediamannya. Js merupakan warga kecamatan Lambu Kibang Tubaba. Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, aksi bejat Js terungkap setelah Ka (38), ayah kandung Ri melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dalam LP Nomor : 24 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 4 Maret 2019. Menurut keterangan Ri, aksi bejat Js terjadi Rabu (27/2), sekira pukul 12.00 WIB, di ruang asrama putra Mts tersebut. “Tersangka mengajak korban masuk ke dalam asrama putra, di dalam asrama tersebut tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” terang Iptu Malik. Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas langsung melakukan pencarian dimana keberadaan Js. Dari keterangan Js kepada polisi, dirinya sudah mencabuli Ri selama 2 tahun terakhir. Dirinya berdalih berpacaran dengan Ri. Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya baju lengan panjang batik warna merah kombinasi putih, rok dasar warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, pakaian dalam korban, baju dalam singlet warna ungu, baju pramuka lengan panjang, rok pramuka warna coklat, jilbab segi empat warna coklat dan baju dalam singlet warna hitam. JS masih terus diperiksa di Mapolsek Lambu Kibang. Pria ini terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pida penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 Miliar,” kata Abdul Malik. (fei/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: